Pendahuluan
Untuk mengenal apa yang dimaksud
dengan ekonomi dan betapa pentingnya ekonomi di dalam kehidupan keseharian baik
rumah tangga ataupun bisnis.
Isi
Perseroan Komanditer(CV)
Perseroan komanditr disebut juga commanditaire vennootschaap (CV).
Dasar hukum yang mengatur berdirinya CV dapat dijumpai pada pasal 10
Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang dinyatakaan bahwa Commanditaire
Vennootschaap atau CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk
berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur
perusahaan dan bertanggungjawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan
orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memipin
perusahaan dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertnaggungjawab
terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) mempunyai cirri-ciri sebagai berikut :
1) Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan para oemegang saham
2) Kekuasaan
tertinggi pada PT ada di tangan rapat umum pemegang saham. Setiap
pemegang saham memiliki hak suara yang sama dalam rapat umum.
3) Para pemegang saham utama biasanya duduk dalam dewan komisaris.
4) Hasil keputusan rapat umum pemegang saham biasanya dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
5) Yang menjalankan kebijaksanaan manajemen ialah Dewan Direksi.
6) Modal usaha cukup besar. Oleh karena itu bentuk PT didirikan untuk jenis usaha yang membutuhkan modal besar.
Peseroan Terbatas ada beberapa macam yaitu
1) PT
Domistik, yaitu PT yang kegiatan usahanya ada di dalam negeri yang
karenanya harus tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan
serta perundang-undangan yang berlaku atau yang di tetapkan oleh
pemerintah.
2) PT
Asing, adalah PT yang didirikan di luar negeri dan harus tunduk kepada
hukum yang berlaku di Negara dimana PT tersebut berada.
3) PT
Terbuka, adalah PT yang saham-sahamnya dapat dimiliki oleh orang-orang
tertentu saja. Saham dari PT tertutup tidak dijual kepada umum.
4) PT Kosong , adalah PT yang sudah tidak menjalankan kegiatannya,hanya tinggal namanya saja.
5) PT
Tertutup, adalah PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang
tertentu saja. Saham dari PT tertutup tidak dijual kepada umum.
6) PT Negara (PT Persero), adalah PT yang sahamnya dimiliki oleh Negara,baik sebagai manapun seluruhnya.
Penutup
Kurang lebihnya itu yang saya bisa
sampaikan tentang mengenal ekonomi lebih baik , semoga apa yang saya berikan
bermanfaat.
No comments:
Post a Comment