Monday, April 2, 2012

Perseroan Komanditer(CV) dan Perseroan Terbatas (PT)


Pendahuluan
Untuk mengenal apa yang dimaksud dengan ekonomi dan betapa pentingnya ekonomi di dalam kehidupan keseharian baik rumah tangga ataupun bisnis.
Isi
Perseroan Komanditer(CV)
            Perseroan komanditr disebut juga commanditaire vennootschaap (CV). Dasar hukum yang mengatur berdirinya CV dapat dijumpai pada pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang dinyatakaan bahwa Commanditaire Vennootschaap atau CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggungjawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memipin perusahaan dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertnaggungjawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Perseroan Terbatas (PT)
            Perseroan Terbatas (PT) mempunyai cirri-ciri sebagai berikut :
1)      Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan para oemegang saham
2)      Kekuasaan tertinggi pada PT ada di tangan rapat umum pemegang saham. Setiap pemegang saham memiliki hak suara yang sama dalam rapat umum.
3)      Para pemegang saham utama biasanya duduk dalam dewan komisaris.
4)      Hasil keputusan rapat umum pemegang saham biasanya dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
5)      Yang menjalankan kebijaksanaan manajemen ialah Dewan Direksi.
6)      Modal usaha cukup besar. Oleh karena itu bentuk PT didirikan untuk jenis usaha yang membutuhkan modal besar.
Peseroan Terbatas ada beberapa macam yaitu
1)      PT Domistik, yaitu PT yang kegiatan usahanya ada di dalam negeri yang karenanya harus tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan serta perundang-undangan yang berlaku atau yang di tetapkan oleh pemerintah.
2)      PT Asing, adalah PT yang didirikan di luar negeri dan harus tunduk kepada hukum yang berlaku di Negara dimana PT tersebut berada.
3)      PT Terbuka, adalah PT yang saham-sahamnya dapat dimiliki oleh orang-orang tertentu saja. Saham dari PT tertutup tidak dijual kepada umum.
4)      PT Kosong , adalah PT yang sudah tidak menjalankan kegiatannya,hanya tinggal namanya saja.
5)      PT Tertutup, adalah PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu saja.  Saham dari PT tertutup tidak dijual kepada umum.
6)      PT Negara (PT Persero), adalah PT yang sahamnya dimiliki oleh Negara,baik sebagai manapun seluruhnya.


Penutup
Kurang lebihnya itu yang saya bisa sampaikan tentang mengenal ekonomi lebih baik , semoga apa yang saya berikan bermanfaat.

No comments:

Post a Comment