Thursday, May 1, 2014

UU no 36 tahun 1999 Pasal 14


Setiap pengguna telekomunikasi mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelenggaraan jasa telekomunikasi

Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.  Dalam penyelenggaraannya, dapat menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Hak, kewajiban serta Larangan dalam Penyelenggara Telekomunikasi

Hak Penyelenggara dan pengguna telekomunikasi
Untuk kemudahanan, pengoperasian dan atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi diberi kemudahan untuk memanfaatkan dan atau melintasi batas yang dikuasai pemerintah. Pemanfaatan dan pelintasan tersebut dapat berupa pelintasan bangunan & tanah negara, suangai, danau, laut (permukaan dan dasar).  Namun pemanfaatan dan pelintasan tersebut harus telah mendapat persetujuan dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab dan pihak-pihak yang terkait.  Dari sisi pengguna telekomunikasi, haruslah memperoleh hak yang sama untuk dapat menggunakan atau memperoleh fasilitas yang sama dalam penggunaan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelenggaraan jasa telekomunikasi terdiri dari:
a. penyelenggaraan jasa teleponi dasar;
b. penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi;
c. penyelenggaraan jasa multimedia.

Kewajiban Penyelenggara Telekomunikasi
Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi  dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib :

-memberikan kontribusi dalam pelayanan universal yang berbentuk penyediaan sarana dan prasarana     telekomunikasi dan atau konpensasi lain
-menyediakan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada semua pengguna
-meningkatkan efisuensi dalam penyelenggaraan telekomunikasi
-memenuhi standar pelayanan serta standar penyediaan sarana dan prasarana
-mencatat / merekam secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna (untuk penyelenggara jasa telekomunikasi)
-menjamin kebebasan penggunaanya untuk memilih jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunikasi (untuk penyelenggara jaringan telekomunikasi)
-memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, penyampaian informasi penting yang menyangkut keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, marabahaya dan atau wabah penyakit.
-Membayar biaya oenyelenggaraab telekomunikasi dengan prosentase pendapatan.


No comments:

Post a Comment